Anggota
Kelompok :
Dealin
Mahaputri L (21210718)
Evy
Sariayu S (22210460)
Mega
Puspitasari (24210313)
Puspa
Permata Annisa (29210063)
Risa
Iswari (29210324)
Wulan
Ratnasari (28210580)
Yuniar Frida (28210778)
Kelas
: 2 EB 22
PERLINDUNGAN KONSUMEN
I.
Pengertian
Pengertian Konsumen menurut Philip
Kotler dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu
dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi
pribadi.
Pengertian tentang Konsumen dalam ilmu perlindungan konsumen, terdapat
setidak-tidaknya tiga pengertian tentang kmonsumen.
Perlindungan
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1
angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
Perundang-undangan umum yang ada tidak menggunakan arti yang sama dengan
konsumen yang dimaksudkan, karena perlindungan konsumen ini menyesuaikan dengan
kemajuan dan perkembangan jaman. Perkembangan sosial ekonomi dan tehnologi pun
telah berubah jauh dari saat-saat perundang-undangan umum tersebut disusun,
karena itulah perlindungan konsumen memang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat berbagai pengertian
mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu
pendapat dengan pendapat lainnya.Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah
asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus-kamus
diartikan sebagai "seseorang atau
sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa
tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu
persediaan atau sejumlah barang". ada juga yang mengartikan " setiap
orang yang menggunakan barang atau jasa".
II.
Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari
UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut
bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU
PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum
perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
·
Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
·
Asas keadilan
Penerapan asas ini
dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
·
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas
ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
·
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU
PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
·
Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik
konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum
III.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
IV.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
Kewajiban pelaku usaha :
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
V.
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha yaitu :
a) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
Tidak
sesuai dengan :
© standar yang dipersyaratkan;
© peraturan yang berlaku;
© ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
© berat bersih;
© isi bersih dan jumlah dalam hitungan
b) Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa :
Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
© Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan
harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
© Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung
cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
Secara
tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
© Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu.
© Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
© Telah tersedia bagi konsumen.
Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dengan harga/tarif khusus dalam waktu
dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma,
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan
janji.
Dengan menjanjikan hadiah barang
dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
c)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
Ø Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Ø Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
Ø Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
d)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
§ Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
§ Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
§ Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
e)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang
melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada
konsumen baik secara fisik maupun psikis.
f) Dalam
hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat
tersembunyi.
Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa
dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
VI.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung
jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun
1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung
jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal
yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita
konsumen, apabila :
a. barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
b. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
c. cacat timul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen ;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4
tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
VII.
Sanksi Perilaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam
bentuk :
·
Pengembalian
uang atau
·
Penggantian
barang atau
·
Perawatan
kesehatan, dan/atau
·
Pemberian
santunan
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
·
Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan
* Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
* Hukuman
tambahan , antara lain :
o
Pengumuman keputusan Hakim
o
Pencabuttan izin usaha;
o
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Referensi :
Kartika S,Elsi
dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi
Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/klausula-baku-dalam-perjanjian.html