Selasa, 13 Maret 2012

Contoh Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi


Banyak orang berpendapat bahwa sejak krismon 1997 Indonesia telah men jadi korban arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa. “Diagnosis” tersebut menurut pendapat kami memang benar dan kami ingin menunjukkan di sini bahwa kecemasan dan keprihatinan kami sendiri sudah berumur 23 tahun sejak kami menyangsikan ajaran-ajaran dan paham ekonomi Neoklasik Barat yang memang cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi) tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan). Pada waktu itu (1979) kami ajukan ajaran ekonomi alternatif yang kami sebut Ekonomi Pancasila. Pada tahun 1981 konsep Ekonomi Pancasila dijadikan “Polemik Nasional” selama 6 bulan tetapi selanjutnya digemboskan dan ditenggelamkan.
Kini 21 tahun kemudian, kami mendapat banyak undangan ceramah/seminar tentangekonomi kerakyatan yang dianggap kebanyakan orang merupakan ajaran baru setelah konsep itu muncul secara tiba-tiba pada era reformasi. Kami ingin tegaskan di sini bahwa konsep ekonomi kerakyatan bukan konsep baru. Ia merupakan konsep lama yaitu Ekonomi Panca sila, namun hanya lebih ditekankan pada sila ke 4 yaitukerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Inilah asas demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 33 UUD 1945, yang oleh ST MPR 2002 dijadikan ayat 4 baru.
Mengapa tidak dipakai konsep Ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah kata Pancasila telah “dikotori” oleh Orde Baru yang memberi tafsiran keliru dan selanjutnya “dimanfaat kan” untuk kepentingan penguasa Orde Baru. Kini karena segala ajaran Orde Baru ditolak, konsep Ekonomi Pancasila juga dianggap tidak pantas untuk disebut-sebut lagi.
Pada buku baru yang kami tulis di AS bersama seorang rekan Prof. Daniel W. Bromley “A Development Alternative for Indonesia“, bab 4 kami beri judul The New Economics of Indo nesian Development: Ekonomi Pancasila, dengan isi (1) Partisipasi dan Demokrasi Ekonomi, (2) Pembangunan Daerah bukan Pembangunandi Daerah, (3) Nasionalisme Ekonomi, (4) Pendekatan Multidisipliner dalam Pembangunan, dan (5) Pengajaran Ilmu Ekonomi di Universitas. Kesimpulan kami tetap sama seperti pada tahun 1979 yaitu bahwa hanya dalam sistem Ekonomi Pancasilakeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai yaitu melalui etikakemanusiaannasionalisme, dan demokrasi/kerakyatan. Berikut kami sampaikan terjemahan bab terakhir (bab 5) Summary and Implications dari buku kami tersebut.
Ringkasan dan Implikasi
Kami telah menelusuri sejumlah masalah yang sungguh memprihatinkan. Kegusaran utama kami adalah bahwa kebijaksanaan pembangunan Indonesia telah dipengaruhi secara tidak wajar dan telah terkecoh oleh teori-teori ekonomi Neoklasik versi Amerika yang agresif khususnya dalam ketundukannya pada aturan-aturan tentang kebebasan pasar, yang keliru menganggap bahwa ilmu ekonomi adalah obyektif dan bebas nilai, yang menunjuk secara keliru pada pengalaman pembangunan Amerika, dan yang semuanya jelas tidak tepat sebagai obat bagi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia dewasa ini.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Para “teknokrat” ini bergaul akrab dengan pakar-pakar dari IMF dan Bank Dunia, dan mereka segera tersandera ajaran dogmatis tentang pasar, dengan alasan untuk menemukan “lembaga dan harga-harga yang tepat”, dan selanjutnya menggerakkan mereka lebih lanjut pada penelitian-penelitian dan arah kebijaksanaan yang memuja-muja persaingan atomistik, intervensi pemerintah yang minimal, dan menganggung-agungkan keajaiban pasar sebagai sistem ekonomi yang baru saja dimenangkan. Doktrin ini sungguh sangat kuat daya pengaruhnya terutama sejak jatuhnya rezim Stalin di Eropa Tengah dan Timur dan bekas Uni Soviet. Nampaknya sudah berlaku pernyataan “kini kita semua sudah menjadi kapitalis”. Sudahkah kita sampai pada “akhir sejarah ekonomi?”. Belum tentu.
Keprihatinan kita yang kedua adalah bahwa pertumbuhan pendapatan nasional per kapita sebenarnya merupakan indikator paling buruk dari kemajuan serta pembangunan ekonomi dan sosial yang menyeluruh. Bagi mereka yang bersikukuh bahwa Indonesia harus terus mengejar pertumbuhan ekonomi sekarang, dan baru kemudian memikirkan pembagiannya dan keberlanjutannya, kami ingin mengingat kan bahaya keresahan politik yang sewaktu-waktu bisa muncul. Kami secara serius menolak pendapat yang demikian. Suatu negara yang kaya dan maju berdasarkan sebuah indikator, jelas bukan negara yang ideal jika massa besar yang terpinggirkan berunjuk rasa di jalan-jalan. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak dapat lagi ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia. Komitmen pada model-model ekonomi abstrak dan kepalsuan pengetahuan tentang proses pembangunan, mengancam secara serius keutuhan bangsa dan keserasian politik bangsa Indonesia yang lokasinya terpencar luas di pulau-pulau yang menjadi rawan karena sejarah, demografi, dominasi dan campur tangan asing, dan ancaman globalisasi yang garang. Kami khawatir Indonesia telah menukar penjajahan fisik dan politik selama 3½ abad, dengan 3½ dekade “imperialisme intelektual”. Sungguh sulit membayang kan kerugian yang lebih besar lagi.
Gerakan Anti Globalisasi
Dalam 13 tahun terakhir sejak “Washington Concensus” [2] (1989) mengkoyak-koyak perekonomian negara-negara berkembang dari mulai Amerika Latin, bekas Uni Soviet, dan negara-negara Asia Timur, di mana-mana muncul gerakan untuk melawannya, yang disebut gerakan anti-globalisasi. Gerakan ini mengadakan unjukrasa (demonstrasi) menentang pertemuan-pertemuan WTO, IMF, dan Bank Dunia, mulai dari Seattle (1999), Praha (2000), sampai di Genoa Italia (2001). Dan berbagai LSM tingkat dunia (NGO) menerbitkan buku-buku yang menganalisis secara ilmiah. Terakhir terbit buku Joseph Stiglitz, Globalization and Its Discontents(Norton, 2002) yang diresensi di mana-mana karena Stiglitz kebetulan adalah penerima hadiah Nobel Ilmu Ekonomi 2001 dan justru pernah menjadi Wakil Presiden Senior Bank Dunia (1997-2000).
Washington Consencus adalah judul sebuah “kesepakatan” antara IMF, Bank Dunia, dan Departemen Keuangan Amerika Serikat yang tercapai di Washington DC berupa resep mengatasi masalah ekonomi negara-negara Amerika Latin yang dirumuskan oleh John Williamson sekitar tahun 1989 yaitu 10 kebijakan/strategi: (1) fiscal discipline, (2) A redirection of public expenditure priorities towards fields with high economic returns and the potential to improve income distribution, such as primary health care, primary education, and infrastructure, (3) Tax reform (to lower marginal tax rates and broaden the tax base), (4) Interest rate liberalization, (5) A competitive exchange rate, (6) Trade liberalization, (7) Liberalization of FDI inflows, (8) Privatization, (9) Deregulation (in the sense of abolishing barriers to entry and exit), dan (10) Secure property rights.
Dari segi teori, perlawanan terhadap “imperialisme intelektual” ilmu ekonomi Neoklasik sudah lebih lama meskipun juga menjadi lebih relevan dan legitimate(syah) sejak “Washington Consensus“. Selanjutnya Paul Ormerod (The Death of Economics, 1992) menya takan ilmu ekonomi Neoklasik ortodoks harus dianggap sudah mati, dan Steve Keen “mene lanjanginya” dalam Debunking Economics(2001).
Di Indonesia perlawanan terhadap teori ekonomi Neoklasik dimulai tahun 1979 dalam bentuk konsep Ekonomi Pancasila, tetapi karena pemerintah Orde Baru yang di­dukung para teknokrat (ekonomi) dan militer begitu kuat, maka konsep Ekonomi Pancasila yang dituduh berbau komunis lalu dengan mudah dijadikan musuh pemerintah, dan ma syarakat seperti biasa mengikuti “arahan” pemerintah agar konsep Ekonomi Pancasila ditolak. Namun reformasi 1997-98 menyadarkan bangsa Indonesia bahwa para digma ekonomi selama Orde Baru memang keliru karena tidak bersifat kerakyatan, dan jelas-jelas berpihak pada kepentingan konglomerat yang bersekongkol dengan pemerintah. Maka munculah gerakan ekonomi kerakyatanyang sebenarnya tidak lain dari sub-sistem Ekonomi Pancasila, tetapi karena kata Pancasila telah banyak disalahgunakan Orde Baru, orang cenderung alergi dan menghindarinya. Jika Ekonomi Pancasila mencakup 5 sila (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial), maka ekonomi kerak yatan me­nekankan pada sila ke-4 saja yang memang telah paling banyak dilanggar selama periode Orde Baru.
UGM telah memutuskan membuka Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) untuk meng hidupkan kembali tekadnya mengembangkan sistem Ekonomi Panca sila yang berawal pada tahun 1981 ketika Fakultas Ekonomi UGM mencuatkan dan menggerakkan pemikiran-pemikiran mendasar tentang moral dan sistem ekonomi Indonesia. Pendirian Pusat Studi Ekonomi Pancasila dimaksudkan untuk benar-benar mengkaji dasar-dasar moral, ilmu, dan sistem ekonomi yang sesuai dengan ideologi Pancasila, karena UGM sudah lama dikenal sebagai pengembang gagasan Pancasila dan sudah memiliki Pusat Studi Pancasila.
Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai 57 tahun Indonesia merdeka selalu terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.
Moral Pembangunan yang mendasari paradigma pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup:
1. peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab;
2. penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi;
3. pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
4. pencegahan kecenderungan disintegrasi sosial;
5. penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat;
6. pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksana kan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Kesimpulan
Globalisasi bukan momok tetapi merupakan kekuatan serakah dari sistem kapitalisme-liberalisme yang harus dilawan dengan kekuatan ekonomi-politik nasional yang didasarkan pada ekonomi rakyat. Semasa krismon kekuatan ekonomi rakyat telah terbukti mampu bertahan. Ekonomi rakyat benar-benar tahan banting. Survey Aspek Kehidupan Rumah Tangga Indonesia (Sakerti) 3 (Juni – Desember 2000) membuktikan hal itu dengan menunjukkan 70% rumah tangga meningkat standar hidupnya. Krismon memang lebih menerpa orang-orang kota dan menguntungkan orang-orang desa. Bagi kebanyakan orang desa tidak ada krisis ekonomi. Kesan krisis ekonomi memang dibesar-besarkan oleh mereka yang tidak lagi mampu “berburu rente” (rent seekers) yang bermimpi masih dapat kembalinya sistem ekonomi “persaingan monopolistik” yang lebih menguntungkan sekelompok kecil orang/pengusaha kaya tetapi merugikan sebagian besar golongan kecil ekonomi rakyat.

Jumat, 09 Maret 2012

HUKUM UMUM DAN HUKUM EKONOMI


NAMA : WULAN RATNASARI
KELAS : 2EB22
NPM : 28210580
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”


Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.

Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan
  2. Hukum ekonomi sosial
Tujuan Hukum

Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
  2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kodifikasi Hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis

Kaidah atau Norma

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
Referensi:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

NAMA : WULAN RATNASARI
KELAS : 2EB22
NPM : 28210580

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :

  1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.

Referensi:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://evysariayu07.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Rabu, 28 Desember 2011

Tugas Umum 3_Cerita Pendek

Cinta Tak Harus Memiliki
“Kakak!!! Tolong aku kak…!”
Terdengar jeritan hati diliputi suara tangis yang memecah ketika aku menjawab HP Nokia kesayanganku. Rintihan seorang gadis remaja yang sedang merasa tertekan akibat ulah seorang laki-laki yang sangat dicintainya. Gadis itu begitu sangat terpukul setelah mengetahui kebusukan yang dilakukan oleh laki-laki yang sangat dicintainya. Laki-laki yang Ia harapkan kelak akan menjadi suami dan ayah dari anak-anaknya kelak. Musnah sudah semua mimpi-mimpi manis bersama laki-laki itu setelah Ia mengetahui dengan nyata kebusukan apa yang sudah dilakukan oleh laki-laki yang sangat dicintainya itu. Perselingkuhan!!! Yah, perselingkuhan yang dilakukan bukan untuk yang pertama kalinya. Hmmm, tragis dan sadis!
“Ya, sudahlah sayang. Kamu tenang dulu dan banyak-banyak istighfar.” Jawaban yang sangat klise terlontar darimulutku walau hatiku sebenarnya tidak mengerti andai itu terjadi padaku.
“Iya kak, aku harus gimana!?” Tangisnya kembali memecah dan kembali aku mengatakan,”Sabar… Sabar…”
Lalu gadis itu berkata dalam isak tangisnya,”Hari ini kakak gak ada acara kemana-mana?”
“Aku mau ke rumah kakak dan menginap beberapa hari di rumah kakak.”
“Boleh gak kak..?” Aku terdiam beberapa detik karena sebenarnya aku ada acara ketemuan dengan seseorang hari ini. Tapi hatiku tak tega membiarkan gadis itu dengan derita batinnya.
“Iya kakak gak kemana-mana koq hari ini.”
“Kakak tunggu di rumah yah!?” Sambil menyilangkan kedua kakiku dan kulihat kulit kakiku sangat kering. Aku lupa belum memolesnya dengan lotion.
“Ya kak. Makasih ya kak?” Jawabnya dengan suara yang sedikit agak tenang dan masih kentara kesedihan dari suaranya.
“Iya sayang…” Balasku sembari aku memoles lotion untuk kulit kakiku yang kering.
“Assalamualaikum kak…”
“Walaikumsalam…” Tut tut tuuuttt. Pembicaraan yang mengharukan pagi itu pun selesai.
Matahari semakin tinggi dan aku mulai mengantuk. Entah kenapa belakangan ini aku gampang banget punya rasa ngantuk. Tapi masih mending ketimbang aku gampang banget punya rasa cinta. Bisa berabe urusannya. Alamat bakal banyak yang aku sakitin ntar…hihihi…
Tapi aku belum tenang kalau harus langsung tidur di kasur empukku sebelum aku menyapa sahabat-sahabatku di dunia maya yang Insya Allah akan menjadi sahabat-sahabat di dunia nyata juga nantinya. Pekerjaan rutin yang harus dan wajib aku lakukan setiap hari dan gak pernah merasa bosan menyambangi mereka. Karena aku memang butuh mereka. Kira-kira mereka membutuhkan aku gak yah!? Kayaknya sih pasti membutuhkan aku. Soalnya aku kan memang nyenengin dan ngangenin banget buat mereka sekaligus sering menyebalkan juga buat mereka…hohoho…
Iya aku tuh suka banyak nanya ini dan itu tentang dunia situs dan IT. Kadang-kadang aku merasa kasihan juga saat mereka begitu lelah mengajari aku, sementara aku gak mudeng apa yang mereka ajarkan..wekekekkekkk
Nyalakan laptop, buka YM dan langsung nge BUZZ teman-teman yang kebetulan ol. Yang paling rajin online tuh sahabat aku dari Makasar, terus yang dari Palembang, Jakarta, Batam, Jepang, Medan. Eiiitttsss!!! Yang dari Purbalingga juga. Cuma gak tau deh, sekarang udah sering invis di YM. Apa coba maksudnya? Katanya sih, karena takut ama penggemarnya yang lain…wkwkwkkwkkk
Setelah sedikit haha hihi di YM, cek situs, cek semua email, cek Facebook, Cek salingsapa, lalu blogwalking ke beberapa teman blogger.
Hoaaammmm, mulutku mulai tak bisa diajak kompromi. Akhirnya PLN yang mengakhiri aktivitas aku di depan laptop. Listrik mati lagi! Hufftt… Sampai kapan yah negaraku tercinta ini terbebas dari mati listrik…hikz hikz…
Masuk kamar dan tidur…zzzz…zzz…zzzz…
Tok tok tok!!! Ada yang ketuk pintu. Wah, jangan-jangan teroris nih!? qiqiqii
“Ya siapa?” Ku jawab sambil tangan kananku ngucek-ngucek mata dan tangan kiriku meraba-raba mencari hp yang ikutan tidur bersamaku. Aku tak bisa hidup tanpa hpku dan hpku juga tak bisa hidup tanpaku…hayahhh…wkwkkwkwkk
“Ini aku kakak…” Jawab orang di balik pintu. Dari suaranya sih, aku bisa menebak. Ini pasti Agnes Monica! wehehehehhh… Bukan-bukan! Ini pasti gadis cantik yang pagi tadi menangis meraung-raung…
“Ooo iya, bentar yah?” Jawabku langsung loncat dari tempat tidur. Untung tempat tidurku tidak begitu tinggi, sehingga meskipun aku loncat dari tempat tidur, tidak membuat kakiku terkilir. Dan mampir sebentar di depan cermin mastiin kalau wajahku masih utuh, dan merapikan rambutku yang sedikit acak-acakan. Ambil sendal biru kesayanganku dan ku berjalan tergesa-gesa menuju pintu utama rumah.
“Hehe… Ayo masuk.”
“Maaf yah, kakak tadi tidur.” Ku lemparkan senyum kedamaian pada gadis itu.
“Iya kak, gak papa koq kak. Maaf aku mengganggu kakak.” Kembali lagi dengan suara yang memelas kayak anak kucing baru lahir.
“Nggak. Sama sekali nggak.” Jawabku santai.
“Duduk yuk…!?” Sambil kutarik kursi rotan untuknya.
“Makasih kak.” Jawab gadis itu dengan senyum yang dipaksakan. Wajahnya yang manis tertutup sudah dengan mata yang sembab dan garis wajah yang benar-benar kusut. Cinta memang bisa bikin segalanya jadi tidak karu-karuan.
“Menurut kakak, apa yang harus aku lakukan kak?” Gadis itu memulai pembicaraannya dengan tatapan mata yang sangat menyedihkan.
“Hmmm, kalau menurut kakak sih, andai kakak jadi kamu, yah akan kakak lepaskan dia.” Jawabku lugas.
“Tapi aku masih suka dan masih cinta sama dia kak…!” hiks..hikss…
“Iya kakak faham. Tapi alangkah bodohnya kita jika kita menyukai dan mencintai orang yang salah.”
“Orang yang sudah jelas dan nyata menyakiti hati dan perasaan kita dan merendahkan harga diri kita.”
“Percayalah, Allah tidak pernah tidur.”
“Dan laki-laki seperti dia tidak pantas untuk ditangisi.”
“Anggap saja dia memang bukan yang terbaik buat kamu.”
“Insya Allah akan ada penggantinya yang lebih baik dari dia.”
“Dan kakak pesan, jangan pernah menghinakan diri sendiri dengan laki-laki busuk seperti itu.”
“Lepaskan dia dan mulai hidup baru.”
“Tidak ada gunanya merengek-rengek mengharapkan perubahan darinya.”
“Perselingkuhan yang dia lakukan sudah kelewat batas.”
“Jangan jadi bodoh.”
“Kamu dikasih pendidikan sama orangtua hingga jenjang universitas tapi tidak bisa berfikir realistis.”
“Begini saja, coba kamu renungkan yah…”
“Sebelum menikah saja dia sudah memperlakukan kamu begini, apalagi kalau sudah berumah tangga?”
“Memang benar setiap manusia akan ada perubahan.”
“Tetapi buat kakak, perselingkuhan itu sangat fatal.”
“Jadi yah lepaskan saja.” Ingatanku hinggap pada sebuah Lirik Lagu dari ST12 – Cinta Tak Harus Memiliki!
Gadis itu hanya diam dan diam mendengar celotehanku dan aku tidak mengerti apa yang sedang difikirkannya. Dan airmata semakin membanjiri wajahnya yang manis. Cinta bisa bikin orang gemuk jadi kurus begitu juga sebaliknya, orang yang kurus bisa jadi gemuk karena bahagia akan cinta. Cinta mampu menyulap malam menjadi siang, dan siang menjadi malam… Ahh, cinta cinta cinta!!! Capek mikirin cinta tapi lebih capek lagi jika tidak punya cinta…halahhh… 
Beberapa hari kemudian, aku menerima kabar dari ibunya. Dan ibunya berterima kasih sekali padaku sudah memberikan solusi bagi gadis kecilnya yang sangat beliau sayangi. Aku juga ikutan lega karena gadis manis itu tidak masuk ke dalam perangkap laki-laki mata keranjang! Dan gadis itu sudah bekerja di sebuah perusahaan swasta di kota Medan dengan gaji yang lumayan… Subhannallah… 



Kamis, 08 Desember 2011

Prinsip-prinsip koperasi dan contoh kasus

Nama        : Wulan Ratnasari
Kelas        : 2EB22
NPM         : 28210580

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



o    Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
o    Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
o    Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
o    Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
o    Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o    Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
o    Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas pemilik
5.   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10.                Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.                Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Pengawasan secara demokratis
2.   Keanggotaan yang terbuka
3.   Bunga atas modal dibatasi
4.   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada angggota sesuai jasanya
5.   Penjualan sepunuhnya dengan tunai
6.   Barang yang dijual harus asli tidak dipalsukan
7.   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya  sesuai prinsip koperasi
8.   Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.   Daerah kerja terbatas
3.   SHU untuk cadangan
4.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.   Usaha hanya kepada anggota
7.   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.   Daerah kerja tak terbatas
3.   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.   Tanggung jawab anggota terbatas
5.   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.   SHU dibagi 3 :
5.   Sebagian untuk cadangan
6.   Sebagian untuk masyarakat
7.   Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Contoh kasus :
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah atau musyawarakah, bai almuarabahah, atau jugamenggunakan gadai (rahn).Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan, dan lain-lain.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Referensi      :