Rabu, 28 Desember 2011

Tugas Umum 3_Cerita Pendek

Cinta Tak Harus Memiliki
“Kakak!!! Tolong aku kak…!”
Terdengar jeritan hati diliputi suara tangis yang memecah ketika aku menjawab HP Nokia kesayanganku. Rintihan seorang gadis remaja yang sedang merasa tertekan akibat ulah seorang laki-laki yang sangat dicintainya. Gadis itu begitu sangat terpukul setelah mengetahui kebusukan yang dilakukan oleh laki-laki yang sangat dicintainya. Laki-laki yang Ia harapkan kelak akan menjadi suami dan ayah dari anak-anaknya kelak. Musnah sudah semua mimpi-mimpi manis bersama laki-laki itu setelah Ia mengetahui dengan nyata kebusukan apa yang sudah dilakukan oleh laki-laki yang sangat dicintainya itu. Perselingkuhan!!! Yah, perselingkuhan yang dilakukan bukan untuk yang pertama kalinya. Hmmm, tragis dan sadis!
“Ya, sudahlah sayang. Kamu tenang dulu dan banyak-banyak istighfar.” Jawaban yang sangat klise terlontar darimulutku walau hatiku sebenarnya tidak mengerti andai itu terjadi padaku.
“Iya kak, aku harus gimana!?” Tangisnya kembali memecah dan kembali aku mengatakan,”Sabar… Sabar…”
Lalu gadis itu berkata dalam isak tangisnya,”Hari ini kakak gak ada acara kemana-mana?”
“Aku mau ke rumah kakak dan menginap beberapa hari di rumah kakak.”
“Boleh gak kak..?” Aku terdiam beberapa detik karena sebenarnya aku ada acara ketemuan dengan seseorang hari ini. Tapi hatiku tak tega membiarkan gadis itu dengan derita batinnya.
“Iya kakak gak kemana-mana koq hari ini.”
“Kakak tunggu di rumah yah!?” Sambil menyilangkan kedua kakiku dan kulihat kulit kakiku sangat kering. Aku lupa belum memolesnya dengan lotion.
“Ya kak. Makasih ya kak?” Jawabnya dengan suara yang sedikit agak tenang dan masih kentara kesedihan dari suaranya.
“Iya sayang…” Balasku sembari aku memoles lotion untuk kulit kakiku yang kering.
“Assalamualaikum kak…”
“Walaikumsalam…” Tut tut tuuuttt. Pembicaraan yang mengharukan pagi itu pun selesai.
Matahari semakin tinggi dan aku mulai mengantuk. Entah kenapa belakangan ini aku gampang banget punya rasa ngantuk. Tapi masih mending ketimbang aku gampang banget punya rasa cinta. Bisa berabe urusannya. Alamat bakal banyak yang aku sakitin ntar…hihihi…
Tapi aku belum tenang kalau harus langsung tidur di kasur empukku sebelum aku menyapa sahabat-sahabatku di dunia maya yang Insya Allah akan menjadi sahabat-sahabat di dunia nyata juga nantinya. Pekerjaan rutin yang harus dan wajib aku lakukan setiap hari dan gak pernah merasa bosan menyambangi mereka. Karena aku memang butuh mereka. Kira-kira mereka membutuhkan aku gak yah!? Kayaknya sih pasti membutuhkan aku. Soalnya aku kan memang nyenengin dan ngangenin banget buat mereka sekaligus sering menyebalkan juga buat mereka…hohoho…
Iya aku tuh suka banyak nanya ini dan itu tentang dunia situs dan IT. Kadang-kadang aku merasa kasihan juga saat mereka begitu lelah mengajari aku, sementara aku gak mudeng apa yang mereka ajarkan..wekekekkekkk
Nyalakan laptop, buka YM dan langsung nge BUZZ teman-teman yang kebetulan ol. Yang paling rajin online tuh sahabat aku dari Makasar, terus yang dari Palembang, Jakarta, Batam, Jepang, Medan. Eiiitttsss!!! Yang dari Purbalingga juga. Cuma gak tau deh, sekarang udah sering invis di YM. Apa coba maksudnya? Katanya sih, karena takut ama penggemarnya yang lain…wkwkwkkwkkk
Setelah sedikit haha hihi di YM, cek situs, cek semua email, cek Facebook, Cek salingsapa, lalu blogwalking ke beberapa teman blogger.
Hoaaammmm, mulutku mulai tak bisa diajak kompromi. Akhirnya PLN yang mengakhiri aktivitas aku di depan laptop. Listrik mati lagi! Hufftt… Sampai kapan yah negaraku tercinta ini terbebas dari mati listrik…hikz hikz…
Masuk kamar dan tidur…zzzz…zzz…zzzz…
Tok tok tok!!! Ada yang ketuk pintu. Wah, jangan-jangan teroris nih!? qiqiqii
“Ya siapa?” Ku jawab sambil tangan kananku ngucek-ngucek mata dan tangan kiriku meraba-raba mencari hp yang ikutan tidur bersamaku. Aku tak bisa hidup tanpa hpku dan hpku juga tak bisa hidup tanpaku…hayahhh…wkwkkwkwkk
“Ini aku kakak…” Jawab orang di balik pintu. Dari suaranya sih, aku bisa menebak. Ini pasti Agnes Monica! wehehehehhh… Bukan-bukan! Ini pasti gadis cantik yang pagi tadi menangis meraung-raung…
“Ooo iya, bentar yah?” Jawabku langsung loncat dari tempat tidur. Untung tempat tidurku tidak begitu tinggi, sehingga meskipun aku loncat dari tempat tidur, tidak membuat kakiku terkilir. Dan mampir sebentar di depan cermin mastiin kalau wajahku masih utuh, dan merapikan rambutku yang sedikit acak-acakan. Ambil sendal biru kesayanganku dan ku berjalan tergesa-gesa menuju pintu utama rumah.
“Hehe… Ayo masuk.”
“Maaf yah, kakak tadi tidur.” Ku lemparkan senyum kedamaian pada gadis itu.
“Iya kak, gak papa koq kak. Maaf aku mengganggu kakak.” Kembali lagi dengan suara yang memelas kayak anak kucing baru lahir.
“Nggak. Sama sekali nggak.” Jawabku santai.
“Duduk yuk…!?” Sambil kutarik kursi rotan untuknya.
“Makasih kak.” Jawab gadis itu dengan senyum yang dipaksakan. Wajahnya yang manis tertutup sudah dengan mata yang sembab dan garis wajah yang benar-benar kusut. Cinta memang bisa bikin segalanya jadi tidak karu-karuan.
“Menurut kakak, apa yang harus aku lakukan kak?” Gadis itu memulai pembicaraannya dengan tatapan mata yang sangat menyedihkan.
“Hmmm, kalau menurut kakak sih, andai kakak jadi kamu, yah akan kakak lepaskan dia.” Jawabku lugas.
“Tapi aku masih suka dan masih cinta sama dia kak…!” hiks..hikss…
“Iya kakak faham. Tapi alangkah bodohnya kita jika kita menyukai dan mencintai orang yang salah.”
“Orang yang sudah jelas dan nyata menyakiti hati dan perasaan kita dan merendahkan harga diri kita.”
“Percayalah, Allah tidak pernah tidur.”
“Dan laki-laki seperti dia tidak pantas untuk ditangisi.”
“Anggap saja dia memang bukan yang terbaik buat kamu.”
“Insya Allah akan ada penggantinya yang lebih baik dari dia.”
“Dan kakak pesan, jangan pernah menghinakan diri sendiri dengan laki-laki busuk seperti itu.”
“Lepaskan dia dan mulai hidup baru.”
“Tidak ada gunanya merengek-rengek mengharapkan perubahan darinya.”
“Perselingkuhan yang dia lakukan sudah kelewat batas.”
“Jangan jadi bodoh.”
“Kamu dikasih pendidikan sama orangtua hingga jenjang universitas tapi tidak bisa berfikir realistis.”
“Begini saja, coba kamu renungkan yah…”
“Sebelum menikah saja dia sudah memperlakukan kamu begini, apalagi kalau sudah berumah tangga?”
“Memang benar setiap manusia akan ada perubahan.”
“Tetapi buat kakak, perselingkuhan itu sangat fatal.”
“Jadi yah lepaskan saja.” Ingatanku hinggap pada sebuah Lirik Lagu dari ST12 – Cinta Tak Harus Memiliki!
Gadis itu hanya diam dan diam mendengar celotehanku dan aku tidak mengerti apa yang sedang difikirkannya. Dan airmata semakin membanjiri wajahnya yang manis. Cinta bisa bikin orang gemuk jadi kurus begitu juga sebaliknya, orang yang kurus bisa jadi gemuk karena bahagia akan cinta. Cinta mampu menyulap malam menjadi siang, dan siang menjadi malam… Ahh, cinta cinta cinta!!! Capek mikirin cinta tapi lebih capek lagi jika tidak punya cinta…halahhh… 
Beberapa hari kemudian, aku menerima kabar dari ibunya. Dan ibunya berterima kasih sekali padaku sudah memberikan solusi bagi gadis kecilnya yang sangat beliau sayangi. Aku juga ikutan lega karena gadis manis itu tidak masuk ke dalam perangkap laki-laki mata keranjang! Dan gadis itu sudah bekerja di sebuah perusahaan swasta di kota Medan dengan gaji yang lumayan… Subhannallah… 



Kamis, 08 Desember 2011

Prinsip-prinsip koperasi dan contoh kasus

Nama        : Wulan Ratnasari
Kelas        : 2EB22
NPM         : 28210580

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



o    Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
o    Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
o    Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
o    Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
o    Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o    Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
o    Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas pemilik
5.   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10.                Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.                Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Pengawasan secara demokratis
2.   Keanggotaan yang terbuka
3.   Bunga atas modal dibatasi
4.   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada angggota sesuai jasanya
5.   Penjualan sepunuhnya dengan tunai
6.   Barang yang dijual harus asli tidak dipalsukan
7.   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya  sesuai prinsip koperasi
8.   Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.   Daerah kerja terbatas
3.   SHU untuk cadangan
4.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.   Usaha hanya kepada anggota
7.   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.   Daerah kerja tak terbatas
3.   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.   Tanggung jawab anggota terbatas
5.   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.   SHU dibagi 3 :
5.   Sebagian untuk cadangan
6.   Sebagian untuk masyarakat
7.   Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Contoh kasus :
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah atau musyawarakah, bai almuarabahah, atau jugamenggunakan gadai (rahn).Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan, dan lain-lain.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Referensi      :

Sisa hasil usaha

Nama      : Wulan ratnasari
Kelas      : 2EB22
NPM       : 28210580

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.    bagian (persentase) SHU anggota
3.    total simpanan seluruh anggota
4.    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    jumlah simpanan per anggota
6.    omzet atau volume usaha per anggota
7.    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

 Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
·                     Cadangan : 40 %
·                     Jasa anggota : 40 %
·                     Dana pengurus : 5 %
·                     Dana karyawan : 5 %
·                     Dana pendidikan : 5 %
·                     Dana sosial : 5 %
·                     SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
·                     SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
·                     SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·                     Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
·                     X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
·                     SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
·                     SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
·                     SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·                     SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
·                     SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
·                     SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
·                     Y : Jasa Usaha Anggota
·                     X: Jasa Modal Anggota
·                     Ta: Total transaksi Anggota)
·                     Tk : Total transaksi Koperasi
·                     Sa : Jumlah Simpanan Anggota
·                     Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
·                     Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
·                     JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
·                     = 28% dari total SHU Koperasi
·                     JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
·                     = 12% dari total SHU koperasi
                                                                    
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Contoh kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah     :
a.    Perhitungan pembagian SHU
b.   Jurnal pembagian SHU
c.   Perhitungan persentase jasa modal
d.   Perhitungan persentase jasa anggota
e.   Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
Jawaban   :
a.    Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b.   Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.    Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Ø Keterangan       :
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d.    (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Ø Keterangan       :
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.    Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Ø Keterangan       :
 untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut   :
a.   Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b.   Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300
Referensi :