Dealin
Mahaputri L (21210718)
Evy
Sariayu S (22210460)
Mega
Puspitasari (24210313)
Puspa
Permata Annisa (29210063)
Risa
Iswari (29210324)
Wulan
Ratnasari (28210580)
Yuniar Frida (28210718)
Yuniar Frida (28210718)
Kelas
: 2 EB 22
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari
kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat,
efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan
Hak Cipta di Jaringan Internet :
Biasanya sebuah website terdiri dari
informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi
yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip
tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·
Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut
ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu
beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut
dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan
pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
·
Seseorang
tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi
lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si
pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
·
Seseorang
dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi
berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus :
Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS
Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs
berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke
situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini
akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs
berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia
menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan
lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan
orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat
mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah
berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan
berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di
dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang
memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja.
Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari
penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan
plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa
mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara
online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan
dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang
jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal
pula.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar